🛂 Langkah-Langkah Tata Cara Pembuatan Paspor (Edisi Haji & Umrah)
Keterangan: Asli dan fotokopi (tidak boleh fotokopi KTP yang dipotong kecil).
Keterangan: Asli dan fotokopi.
Keterangan: Pilih salah satu yang tercantum nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua. Ini adalah bukti legalitas data diri Anda.
Keterangan: Khusus untuk pendaftar Haji Reguler, biasanya dari Kementerian Agama setempat. Untuk Umrah dan Paspor Biasa, dokumen ini tidak diwajibkan lagi sejak adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Keterangan: Paspor lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
Dahului dengan Niat dan Basmalah.
Selmat dan Sukses
Rumah Belajar Amal Saleh: Jalan Prof. Abdurrahman Basalamah, Perum. Mustika Mulia A3/1 Makassar 90231.
Free AI Website Maker